Bareskrim Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Sabu-sabu
Senin, 16 Oktober 2017 – 18:09 WIB
"Para pelaku merencanakan membawa sabu-sabu ke Medan menggunakan mobil," kata dia.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga, subsidair Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Mg4/jpnn)
Sabu-sabu tersebut diselundupkan dalam plastik teh berwarna kuning.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Alasan Mantan Pelatih Timnas Malaysia Menerima Pinangan Persis Solo
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Warga Tangerang Kecele Beli iPhone 16 di Malaysia: Dapat Produk Gagal, Repot Urus Pajak
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai