Bareskrim Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Sabu-sabu
Senin, 16 Oktober 2017 – 18:09 WIB

Konferensi pers pengungkapan 30 kg sabu-sabu jaringan Malaysia di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Senin (16/10). Foto: Fathan Sinaga/JPNN
"Para pelaku merencanakan membawa sabu-sabu ke Medan menggunakan mobil," kata dia.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga, subsidair Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Mg4/jpnn)
Sabu-sabu tersebut diselundupkan dalam plastik teh berwarna kuning.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- Bakal Ada Operasi Pasar di 500 Titik, Harga Sembako Harus Lebih Murah dari Malaysia
- Pantai Hospital Ayer Keroh, Pilihan Pasien Indonesia untuk Layanan Medis Tingkat Lanjut
- Ini Layanan Medis Bedah Robotik Canggih di Pantai Hospital Ayer Keroh