Bareskrim Gagalkan Penyeludupan 37 Kg Sabu-sabu via Kapal Pesiar

Bareskrim Gagalkan Penyeludupan 37 Kg Sabu-sabu via Kapal Pesiar
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 37 kilogram sabu-sabu menggunakan kapal pesiar.

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang pelaku yang semuanya merupakan warga negara asing (WNA) dari Malaysia.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Krisno Siregar mengatakan, keempat pelaku berinisial MIF, IKZ, SHN, dan SLH.

Baca: Silakan Tebak, Berapa Skor Jordania vs Indonesia?

Penangkapan pelaku sendiri dilakukan pada 4 Juni lalu. “Pelaku macam-macam perannya, ada nakhoda, ada penjaga, dan memindahkan,” kata Krisno, Selasa (11/6).

Menurut Krisno, para pelaku berangkat dari Pelabuhan Senibong Cove Marina, Johor, Malayasia. Mereka dibekuk di sekitar pelabuhan Sunda Kelapa.

“Kami periksa dan ditemukan 37 kilogram sabu-sabu yang dipecah dalam dua buah koper,” beber Krisno.

Dari pemeriksaan diketahui, para pelaku sengaja memanfaatkan momen Lebaran guna menyeludup sabu-sabu ke Indonesia.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 37 kilogram sabu-sabu menggunakan kapal pesiar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News