Bareskrim Gagalkan Penyeludupan 37 Kg Sabu-sabu via Kapal Pesiar
Selasa, 11 Juni 2019 – 19:08 WIB
Baca: Jordania vs Indonesia: Skuat Garuda Siapkan Mental untuk Akhiri Tren Negatif
“Pelaku menganggap petugas akan fokus mengamankan Lebaran,” imbuh perwira menengah ini.
Dalam pengungkapan ini, masih ada sejumlah orang yang diburu. “Total dua orang sedang dalam pengejaran, mereka adalah RHM dan MHS,” tegas dia.
Untuk para pelaku yang sudah ditangkap, mereka dikenakan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (cuy/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 37 kilogram sabu-sabu menggunakan kapal pesiar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- WN Malaysia Dituntut Hukuman Penjara Selama 10 Bulan
- Pesawat Singapore Airlines SQ321 Mengalami Turbulensi, 9 WN Malaysia Luka-Luka
- Istri Napi Selundupkan Narkoba ke Rutan Putussibau, Begini Modusnya
- Seorang Perempuan Selundupkan 14 Gram Sabu-Sabu ke Lapas Semarang
- Prajurit TNI Tangkap 2 WN Malaysia Bawa 10 Gram Sabu-Sabu di Perbatasan
- Kompak Selundupkan 4 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, Pasutri di Bengkalis Ditangkap Polisi