Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu-Sabu dan 28 Ribu Butir Ekstasi dari Malaysia
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 38 kilogram (kg) sabu-sabu dan 28 ribu butir ekstasi dari Malaysia.
Kepala Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri AKBP Viktor Siagian di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, menyatakan bahwa paket narkoba ini dikirim dari Malaysia ke Riau menggunakan kapal laut.
Awalnya Satgas NIC bersama Bea Cukai Riau menangkap tersangka AS, IS dan RA di sebuah kapal motor di perairan Selat Malaka pada Sabtu (7/9).
"Setelah digeledah, ternyata di kapal tersebut sudah tidak ada barang bukti sabu. Menurut keterangan para tersangka, sabunya diserahkan kepada seseorang berinisial BR dan RM di tengah laut," kata Viktor, Jumat (20/9).
Kemudian di hari yang sama, tim menangkap BR dan RM di kapal motor di perairan Selat Malaka, Desa Sungai Daun, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Di kapal tersebut ditemukan sabu seberat 23 kg dan 28 ribu butir ekstasi.
Pada Rabu (11/9), tim menangkap tersangka SB di Perumahan Citra Grand City, Palembang. Setelah kejar-kejaran, tersangka AW ditangkap di SPBU Alang-alang Lebar, Palembang, pada Kamis (12/9). Dari kendaraan yang dibawa AW, tim menemukan paket sabu 15 kg.
Kemudian tim NIC menangkap tersangka JN di parkiran RS Pelabuhan Boom Baru, Palembang.
Salah seorang tersangka, yakni IS mengaku baru sekali diminta untuk mengirimkan paket narkoba. Ia diajak rekannya AS untuk melakoni pekerjaan ini. "Karena (faktor) kemiskinan, saya mau ambil pekerjaan ini," kata IS.
38 kg sabu-sabu dan 28 ribu butir ekstasi dikirim dari Malaysia ke Riau menggunakan kapal laut.
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan