Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 84 Sabu-sabu di Tangerang
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Komplek Ruko Arkadia Blok H5 No 28, Jalan Daan Mogot, Batuceper, Tanggerang, Kamis (4/5).
Dalam pengungkapan tersebut turut diamankan barang bukti 84 kilogram sabu-sabu.
Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan pengungkapan tersebut berawal saat pihak kepolisan mendapat informasi dari pihak Direktur Jendral (Dirjen) Bea Cukai akan ada pengiriman narkotika dengan modus dimasukan ke dalam dumper dari Penjaringan, Jakarta Utara ke Tanggerang.
"Tim melakukan penyelidikan surveillance terhadap kontainer dari pergudangan di Penjaringan," ujar Tito di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (8/5).
Usai membuntuti dari Penjaringan, Jakarta Utara, lanjut Tito, tim langsung melakukan penangkapan di Komplek Ruko Arkadia Blok H5 No. 28, Jalan Daan Mogot, Batuceper, Tanggerang.
Pihaknya mengamankan seorang tersangka bernama Tono alias Acin.
"Dari pengakuan TN (Tono), diketahui barang haram tersebut merupakan milik saudara Alex Marlim alias Akiong yang beralamat di Perumahan Taman Holis Indah 1 Blok C5, Bandung," jelas Tito.
Selain itu, dari pengakuan Tono diketahui narkotika jenis sabu tersebut merupakan asal Tingkok dan untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan Tanggerang.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Komplek Ruko Arkadia Blok H5 No 28, Jalan Daan Mogot,
- Bawa 15 Paket Sabu-Sabu, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- 6 Remaja yang Tawuran di Medan Positif Narkoba, Duh
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?