Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 84 Sabu-sabu di Tangerang
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Komplek Ruko Arkadia Blok H5 No 28, Jalan Daan Mogot, Batuceper, Tanggerang, Kamis (4/5).
Dalam pengungkapan tersebut turut diamankan barang bukti 84 kilogram sabu-sabu.
Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan pengungkapan tersebut berawal saat pihak kepolisan mendapat informasi dari pihak Direktur Jendral (Dirjen) Bea Cukai akan ada pengiriman narkotika dengan modus dimasukan ke dalam dumper dari Penjaringan, Jakarta Utara ke Tanggerang.
"Tim melakukan penyelidikan surveillance terhadap kontainer dari pergudangan di Penjaringan," ujar Tito di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (8/5).
Usai membuntuti dari Penjaringan, Jakarta Utara, lanjut Tito, tim langsung melakukan penangkapan di Komplek Ruko Arkadia Blok H5 No. 28, Jalan Daan Mogot, Batuceper, Tanggerang.
Pihaknya mengamankan seorang tersangka bernama Tono alias Acin.
"Dari pengakuan TN (Tono), diketahui barang haram tersebut merupakan milik saudara Alex Marlim alias Akiong yang beralamat di Perumahan Taman Holis Indah 1 Blok C5, Bandung," jelas Tito.
Selain itu, dari pengakuan Tono diketahui narkotika jenis sabu tersebut merupakan asal Tingkok dan untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan Tanggerang.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Komplek Ruko Arkadia Blok H5 No 28, Jalan Daan Mogot,
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar