Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 84 Sabu-sabu di Tangerang
Senin, 08 Mei 2017 – 18:52 WIB

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim mengungkap peredaran narkoba sabu-sabu seberat 84 kilogram asal Tiongkok yang disembunyikan dalam dumper. Fathan Sinaga/jpnn
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Mg4/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Komplek Ruko Arkadia Blok H5 No 28, Jalan Daan Mogot,
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir