Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Bawang Putih 182 Ton
Selasa, 16 Mei 2017 – 23:09 WIB
Atas perbuatannya, ketiga orang itu dikenakan Pasal 106 Jo 24 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 31 UU no 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. (Mg4/jpnn)
Baca Juga:
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan bawang putih di PT TPI, Jalan Marunda, Jakarta Utara, Selasa (16/5).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- 3 Manfaat Bawang Putih untuk Pria yang Bikin Kaget
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- Turunkan Tekanan Darah dengan Rutin Mengonsumsi 7 Obat Tradisional Ini