Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Bawang Putih 182 Ton
Selasa, 16 Mei 2017 – 23:09 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Atas perbuatannya, ketiga orang itu dikenakan Pasal 106 Jo 24 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 31 UU no 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. (Mg4/jpnn)
Baca Juga:
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan bawang putih di PT TPI, Jalan Marunda, Jakarta Utara, Selasa (16/5).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 4 Makanan Pemicu Asam Lambung yang Wajib Anda Ketahui
- 3 Khasiat Susu Campur Bawang Putih, Kolesterol Tinggi Bakalan Tidak Berkutik
- 3 Manfaat Jahe Campur Bawang Putih, Bantu Tingkatkan Hormon Pria
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- 4 Khasiat Rutin Minum Air Bawang Putih Campur Jahe, Kolesterol Bakalan Ambyar
- 3 Manfaat Rutin Minum Air Jahe Campur Bawang Putih, Flu Bakalan Ambyar