Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Bawang Putih 182 Ton

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Bawang Putih 182 Ton
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Atas perbuatannya, ketiga orang itu dikenakan Pasal 106 Jo 24 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 31 UU no 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. (Mg4/jpnn)


Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan bawang putih di PT TPI, Jalan Marunda, Jakarta Utara, Selasa (16/5).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News