Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura
Benih Lobster. Foto: ilustrasi dokumen JPNN

Dalam jaringan penyelundupan ini, keempat pelaku memilik peran berbeda-beda.

BACA JUGA: Kader Partai Senior Tidak Cemburu Jika Jokowi Pilih Tokoh Muda Jadi Menteri

Untuk tersangka A, H, dan BC berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Untuk TCYK berperan sebagai pemodal atau pembeli lobster.

Atas ulahnya, para pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dikenakan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (cuy/jpnn)

 


Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap empat orang pelaku yang berusaha menyelundupkan benih lobster ke Singapura.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News