Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura
Kamis, 11 Juli 2019 – 20:45 WIB

Benih Lobster. Foto: ilustrasi dokumen JPNN
Dalam jaringan penyelundupan ini, keempat pelaku memilik peran berbeda-beda.
BACA JUGA: Kader Partai Senior Tidak Cemburu Jika Jokowi Pilih Tokoh Muda Jadi Menteri
Untuk tersangka A, H, dan BC berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Untuk TCYK berperan sebagai pemodal atau pembeli lobster.
Atas ulahnya, para pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dikenakan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (cuy/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap empat orang pelaku yang berusaha menyelundupkan benih lobster ke Singapura.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka