Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 130 Kg yang Dicampur Ampas Singkong

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 130 Kg yang Dicampur Ampas Singkong
Barang bukti ganja yang disita Bareskrim Polri. Dok Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan ganja seberat 130 kilogram jaringan Aceh, Lampung, dan Jawa Barat.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan penindakan ini dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Ketika itu, pihaknya tengah menyelidikan informasi pengiriman paket ganja di wilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Pada pukul 05.00 WIB di Dermaga I Bakauheni, tim gabungan menangkap dua orang laki-laki berinisial D (22) dan S (28) karena mengangkut ganja menggunakan truk dengan nomor polisi BE 8313 JX,” ujar Krisno dalam siaran persnya, Senin (11/7).

Dia menyebut barang haram tersebut disembunyikan dalam karung yang dicampur dengan ampas singkong atau onggok untuk makanan ternak.

Menurut Krisno, kedua pelaku itu diperintah seseorang atas nama EF (41). Keduanya diminta mengantar paket ganja dari Aceh ke wilayah Jawa Barat.

"Kemudian secara simultan, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB ditangkap saudari Eva di Tangerang," kata Krisno.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita ganja sebanyak empat karung dengan berat total 130 kilogram. Selanjutnya, barang bukti dan para tersangka dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 130 kilogram yang dicampur dengan ampas singkong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News