Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 130 Kg yang Dicampur Ampas Singkong
Senin, 11 Juli 2022 – 21:04 WIB

Barang bukti ganja yang disita Bareskrim Polri. Dok Humas Polri.
"Rencana tindak lanjut mencari DPO inisial F dan ID dan menuntaskan penyidikan," tegas Krisno.
Terhadap para tersangka yang ditangkap, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku itu terancam hukuman pidana mati dan denda Rp 20 miliar. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 130 kilogram yang dicampur dengan ampas singkong.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Kiprah Mukti Juharsa Berantas Jaringan Narkotika Internasional Berujung Promosi Jadi Irjen