Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 130 Kg yang Dicampur Ampas Singkong
Senin, 11 Juli 2022 – 21:04 WIB
"Rencana tindak lanjut mencari DPO inisial F dan ID dan menuntaskan penyidikan," tegas Krisno.
Terhadap para tersangka yang ditangkap, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku itu terancam hukuman pidana mati dan denda Rp 20 miliar. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 130 kilogram yang dicampur dengan ampas singkong.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru