Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Untuk Tahun Baru
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menerangkan, timnya telah membongkar kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 31,6 kilogram.
Penyelundupan itu dilakukan untuk pergantian tahun dan disembunyikan di balik kardus bungkusan Pop Mie.
Dalam mengungkap kasus itu, Bareskrim telah melakukan penyelidikan selama satu bulan. Hingga akhirnya pada Rabu (21/11), polisi menangkap tiga orang di dua tempat berbeda.
Pertama, pelaku bernama M Daud ditangkap di Rumah Makan Padang Jalan Nasional Mekarsari Pulomerak Cilegon. Daud merupakan pengendali yang menyewa travel.
"Pelaku ini jalan duluan agar dapat memantau situasi keadaan perjalanan. Jika ada razia dari petugas kepolisian dia akan memberitahukan kepada anak buahnya yang berada di belakang," kata Eko kepada wartawan, Senin (26/11).
Lalu yang kedua, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni Heriyanto dan Yanto Jumadi. Kedua tersangka itu diamankan ketika membawa sebuah truk Hino berisikan sabu-sabu.
Eko menerangkan, narkoba sebanya 31,6 kilogram dimasukkan ke dalam tiga buah tas. Narkoba itu dibungkus dengan kemasan baru, teh Thailand berwarna hijau, sebanyak 31 bungkus. Tiga buah tas itu disembunyikan di mobil tersebut, di belakang kardus berisi bungkus sterofoam mie instan merek Pop Mie.
"Setelah diperiksa ada tiga buah tas berisi 31 buah kemasan baru yang biasanya Cina, ini kemasan baru greentea dari Thailand," kata dia.
Penyelundupan itu dilakukan untuk pergantian tahun dan disembunyikan di balik kardus bungkusan Pop Mie.
- Antisipasi Kemacetan saat Nataru, Gapasdap Minta Pemerintah Tambah Dermaga di Merak-Bakauheni
- Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
- Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Menjaga Indonesia dari Penyelundupan Narkoba
- Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar
- Pria Ini Selundupkan Sabu-Sabu untuk Terdakwa Kasus Narkoba di Sel PN Pekanbaru
- 3 Terdakwa Penyelundup 40 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati