Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Untuk Tahun Baru
Senin, 26 November 2018 – 20:22 WIB
Menurut Eko, diduga narkoba ini disuplai untuk pergantian tahun dan tahun baru. Selain mengamankan narkoba, polisi juga mengamankan beberapa alat komunikasi, mobil dan kardus mie instan.
Atas ulahnya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (cuy/jpnn)
Penyelundupan itu dilakukan untuk pergantian tahun dan disembunyikan di balik kardus bungkusan Pop Mie.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- D'MASIV Hibur Malam Tahun Baru di Le Meridien Jakarta
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
- Sambut Tahun Baru, Swiss-Belhotel Pondok Indah Berikan Diskon 20 Persen
- Rayakan Tahun Baru 2025 di The Royale Krakatau, Nikmati 'Gatsby Gala Night Luxury'