Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Untuk Tahun Baru
Senin, 26 November 2018 – 20:22 WIB

Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN
Menurut Eko, diduga narkoba ini disuplai untuk pergantian tahun dan tahun baru. Selain mengamankan narkoba, polisi juga mengamankan beberapa alat komunikasi, mobil dan kardus mie instan.
Atas ulahnya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (cuy/jpnn)
Penyelundupan itu dilakukan untuk pergantian tahun dan disembunyikan di balik kardus bungkusan Pop Mie.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya
- Upaya Penyelundupan Narkoba ke Dalam Rutan Poso Digagalkan Petugas
- Ketua KWI dan Ketua PGI Hadiri Perayaan Natal Bersama di Lingkungan Parlemen RI
- Sambut Tahun Ular, Ragam Aktivitas Ini Dinilai Bisa Bawa Hoki
- Persekutuan Doa Oikumene Adriella Dharma Wanita Pusat Gelar Ibadah Natal dan Tahun Baru 2025
- BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 44 Orang Ditangkap, Ada yang Simpan di Alat Vital