Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Lobster ke Luar Negeri

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Lobster ke Luar Negeri
ILustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim Sub Direktorat IV Dit Tindak Pidana Tertentu (Subdit IV Dittipiter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih lobster ke luar negeri.

Upaya ini dilakukan atas kerja sama Bareskrim dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Aviation Security Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKPIM) dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I, Jumat (9/6) pukul 4.20.

Penyelundupan lobster itu digagalkan saat hendak dibawa meninggalkan Indonesia menggunakan dua penerbangan.

Yakni maskapai Garuda Indonesia rute Soekarno Hatta-Singapura. Serta Lion Air ruter Lombok-Soekarno-Hatta-Singapura.

"Benih lobster diamankan total 208.756 ekor di dalam dalam delapan koper. Potensi kerugian negara senilai Rp 31,313 miliar," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Purwadi Arianto, Minggu (11/6).

Barang bukti berupa bibit lobster telah dilepasliarkan di Pantai Carita Banten. Disisihkan sebanyak 256 ekor untuk barang bukti penyidikan.

Purwadi menjelaskan, dalam penggagalan ini, petugas menangkap seorang tersangka bernama Adhar Mukhlisin (37), warga Tegal. Adapun barang bukti yang diamankan.

Yakni delapan koper, satu paspor, dua handphone milik tersangka, uang Rp 7,1 dan SGD 525, boarding pass Garuda Indonesia GA 824 rute Soekarno Harta-Singapura, lima claim tag bagasi Garuda atas nama Adhar.

Tim Sub Direktorat IV Dit Tindak Pidana Tertentu (Subdit IV Dittipiter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian menggagalkan penyelundupan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News