Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Lobster ke Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Tim Sub Direktorat IV Dit Tindak Pidana Tertentu (Subdit IV Dittipiter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih lobster ke luar negeri.
Upaya ini dilakukan atas kerja sama Bareskrim dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Aviation Security Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKPIM) dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I, Jumat (9/6) pukul 4.20.
Penyelundupan lobster itu digagalkan saat hendak dibawa meninggalkan Indonesia menggunakan dua penerbangan.
Yakni maskapai Garuda Indonesia rute Soekarno Hatta-Singapura. Serta Lion Air ruter Lombok-Soekarno-Hatta-Singapura.
"Benih lobster diamankan total 208.756 ekor di dalam dalam delapan koper. Potensi kerugian negara senilai Rp 31,313 miliar," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Purwadi Arianto, Minggu (11/6).
Barang bukti berupa bibit lobster telah dilepasliarkan di Pantai Carita Banten. Disisihkan sebanyak 256 ekor untuk barang bukti penyidikan.
Purwadi menjelaskan, dalam penggagalan ini, petugas menangkap seorang tersangka bernama Adhar Mukhlisin (37), warga Tegal. Adapun barang bukti yang diamankan.
Yakni delapan koper, satu paspor, dua handphone milik tersangka, uang Rp 7,1 dan SGD 525, boarding pass Garuda Indonesia GA 824 rute Soekarno Harta-Singapura, lima claim tag bagasi Garuda atas nama Adhar.
Tim Sub Direktorat IV Dit Tindak Pidana Tertentu (Subdit IV Dittipiter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian menggagalkan penyelundupan
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Prabowo Sebenarnya
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
- Perusahaan Nikel Diduga Pemalsu SK Bupati Halmahera Timur Dilaporkan ke Bareskrim
- Calon Bupati Lahat Yulius Maulana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ijazah Palsu