Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Senilai Rp 6,7 Miliar
Rabu, 14 Februari 2018 – 21:07 WIB
Perwira menengah ini menambahkan, satu benih lobster dibeli seharga Rp75.000 kemudian dijual ke Singapura Rp 150.000 per ekor.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 16 jo Pasal 88 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. "Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," tandasnya. (mg1/jpnn)
Polisi gagalkan penyelundupan benih lobster ke Singapura dengan nilai miliaran rupiah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
- 170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
- Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
- Menyelundupkan 3.200 Benur, 4 Warga Jember jadi Tersangka
- KPK Terima 13 Sepeda Diduga Berasal dari Uang Suap Edhy Prabowo
- Bea Cukai Juanda Menggagalkan Penyelundupan 29.250 Benih Bening Lobster ke Kawasan Bebas Batam