Bareskrim Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu-sabu Asal Myanmar
Jumat, 14 September 2018 – 17:35 WIB
Sehingga, jumlah tersangka adalah tiga orang dengan total barang bukti sekitar 16 kilogram yang akan diedarkan di Jakarta.
Eko menambahkan, para pelaku ini diduga berkaitan dengan jaringan internasional. Namun, petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut pada para pelaku.
Untuk pelaku, mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman pidana mati dan denda hingga Rp 10 miliar. (cuy/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu berasal dari Myanmar yang dikemas dalam bungkus teh Tiongkok.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan