Bareskrim Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu-sabu Asal Myanmar
Jumat, 14 September 2018 – 17:35 WIB
Brigjen Eko Daniyanto. Foto: elfany/jpnn
Sehingga, jumlah tersangka adalah tiga orang dengan total barang bukti sekitar 16 kilogram yang akan diedarkan di Jakarta.
Eko menambahkan, para pelaku ini diduga berkaitan dengan jaringan internasional. Namun, petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut pada para pelaku.
Untuk pelaku, mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman pidana mati dan denda hingga Rp 10 miliar. (cuy/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu berasal dari Myanmar yang dikemas dalam bungkus teh Tiongkok.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar