Bareskrim Garap 18 Saksi Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Tersangka Segera Ditetapkan
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidik Bareskrim tak lama lagi akan menetapkan tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece.
Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan terlapor Irjen Napoleon Bonaparte. Kemudian akan dilanjutkan dengan gelar perkara.
“Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi dari alat bukti yang ada penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar Rusdi kepada wartawan, Kamis (23/9).
Rusdi menegaskan bahwa terus melakukan proses pemeriksaan dan masih berlanjut bahkan, sudah ada belasan saksi hingga ahli diambil keterangan.
"Ada 18 saksi diperiksa, empat petugas yang jaga saat itu dan dua juga saksi ahli dalam hal ini dokter yang memeriksa saudara MK dan sisanya adalah para penghuni rutan,” kata Rusdi.
Jebolan Akpol 1992 ini menambahkan pihaknya akan menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut secara profesional.
"Jadi, yang pasti Polri ingin menyelesaikan secara komprehensif. internal oleh Propam dan masalah penganiayaan sedang ditangani oleh penyidik bareskrim Polri," tegas Rusdi.
Diketahui bahwa Kece diduga dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte dalam Rutan Bareskrim Polri. Penganiayaan terjadi saat Muhammad Kece baru ditangkap dan ditahan di rutan tersebut.
Bareskrim Polri mengebut proses pengusutan penganiayaan Muhammad Kece yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte.
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri