Bareskrim Garap 2 Perusahaan Payment Gateway di Kasus Penipuan Quotex

Bareskrim Garap 2 Perusahaan Payment Gateway di Kasus Penipuan Quotex
Bareskrim Polri garap 2 perusahaan terkait kasus peniluan Quotex. Ilustasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa dua perusahaan pembayaran digital dalam kasus investasi bodong aplikasi Quotex dengan terlapor Doni Salmanan.

“Hari Senin tanggal 7 Maret 2022 penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan payment gateway,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (7/3).

Gatot menambahkan pihaknya memeriksa saksi dalam pemeriksaan kedua perusahaan tersebut.

Selain itu, kata Gatot, sejumlah saksi juga turut diperiksa dalam perkara tersebut. Saksi itu terdiri dari 12 orang.

“Total saksi 12 orang. Dengan rincian, sembilan saksi, dan tiga saksi ahli,” tambah perwira menengah tersebut.

Bareskrim memanggil Doni Salmanan untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus judi online, penipuan, hingga pencucian uang aplikasi Quotex pada Selasa (8/3) besok.

“Pukul 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DS,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (7/4).

Repli mengatakan Doni akan diperiksa sebagai saksi terlapor. Ini juga kali pertma Doni menjalani pemeriksaan.

Penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan payment gateway dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News