Bareskrim Garap 2 Perusahaan Payment Gateway di Kasus Penipuan Quotex

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa dua perusahaan pembayaran digital dalam kasus investasi bodong aplikasi Quotex dengan terlapor Doni Salmanan.
“Hari Senin tanggal 7 Maret 2022 penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan payment gateway,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (7/3).
Gatot menambahkan pihaknya memeriksa saksi dalam pemeriksaan kedua perusahaan tersebut.
Selain itu, kata Gatot, sejumlah saksi juga turut diperiksa dalam perkara tersebut. Saksi itu terdiri dari 12 orang.
“Total saksi 12 orang. Dengan rincian, sembilan saksi, dan tiga saksi ahli,” tambah perwira menengah tersebut.
Bareskrim memanggil Doni Salmanan untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus judi online, penipuan, hingga pencucian uang aplikasi Quotex pada Selasa (8/3) besok.
“Pukul 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DS,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (7/4).
Repli mengatakan Doni akan diperiksa sebagai saksi terlapor. Ini juga kali pertma Doni menjalani pemeriksaan.
Penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan payment gateway dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex.
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Diduga Sebar Data Paspor, Oknum di Kementerian Dilaporkan ke Bareskrim
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Brigjen Mukti Juharsa Dipromosikan Menjadi Irjen di Lemdiklat Polri
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng