Bareskrim Garap 2 Petinggi ACT Hari Ini, Begini Penjelasan Brigjen Ramadhan

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah memproses kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahamd Ramadhan mengatakan mengatakan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan masih tahap penyelidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (8/7).
Ramadhan mengatakan hari ini pihaknya memeriksa eks Presiden ACT Ahyudin.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Ibnu Khajar yang notabene mantan ketua bagian keuangan ACT.
Ahyudin dan Ibnu pun telah memenuhi panggilan penyidik.
Ramadhan menyebut ACT sendiri diluncurkan sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan pada 15 April 2005.
Lembaga filantropi itu didirikan oleh Ahyudin.
Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana oleh lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT).
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar