Bareskrim Garap 2 Petinggi ACT Hari Ini, Begini Penjelasan Brigjen Ramadhan

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah memproses kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahamd Ramadhan mengatakan mengatakan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan masih tahap penyelidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (8/7).
Ramadhan mengatakan hari ini pihaknya memeriksa eks Presiden ACT Ahyudin.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Ibnu Khajar yang notabene mantan ketua bagian keuangan ACT.
Ahyudin dan Ibnu pun telah memenuhi panggilan penyidik.
Ramadhan menyebut ACT sendiri diluncurkan sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan pada 15 April 2005.
Lembaga filantropi itu didirikan oleh Ahyudin.
Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana oleh lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT).
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya