Bareskrim Garap 22 Saksi Terkait Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, Siapa Saja?
"Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," sebut Ramadhan.
Ramadhan mengatakan rencana tindak lanjut penyidik bakal meminta keterangan pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan.
Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menambahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan pesawat jet pribadi itu masih dalam proses penyelidikan.
"Masih lidik (penyelidikan, red,) informasi dari penyidik. Nunggu perkembangan dahulu dari Dirtipikor," kata Dedi saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan telah diperiksa ihwal penggunaan jet pribadi.
Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan Brigjen Hendra sudah diperiksa pada Jumat (7/10) lalu.
Brigjen Cahyono menyebut Hendra diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan jet pribadi," kata Cahyono saat dikonfirmasi, Minggu (9/10). (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bareskrim garap 22 saksi atas dugaan tindak pidana korupsi ihwal penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Irjen Dedi Naik Bintang 3
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas