Bareskrim Garap 22 Saksi Terkait Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, Siapa Saja?

"Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," sebut Ramadhan.
Ramadhan mengatakan rencana tindak lanjut penyidik bakal meminta keterangan pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan.
Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menambahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan pesawat jet pribadi itu masih dalam proses penyelidikan.
"Masih lidik (penyelidikan, red,) informasi dari penyidik. Nunggu perkembangan dahulu dari Dirtipikor," kata Dedi saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan telah diperiksa ihwal penggunaan jet pribadi.
Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan Brigjen Hendra sudah diperiksa pada Jumat (7/10) lalu.
Brigjen Cahyono menyebut Hendra diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan jet pribadi," kata Cahyono saat dikonfirmasi, Minggu (9/10). (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bareskrim garap 22 saksi atas dugaan tindak pidana korupsi ihwal penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya