Bareskrim Garap 8 Pramubakti Terkait Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Dalam gelar perkara akhirnya disimpulkan, bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 jam 18.15 WIB. Sehingga, gelar perkara meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Karena, dugaan sementara ada pelanggaran terhadap Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, penyidikan dilakukan untuk meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka.
Adapun bunyi Pasal 187 KUHP, bahwa barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
BACA JUGA: Buron Sejak 2013, Samsul Arifin Akhirnya Terciduk di Jakarta
Kemudian Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri terus memeriksa para saksi terkait kasus kebakaran gedung Kejagung. Sampai saat ini, dalam tahap penyidikan sudah ada 37 saksi diperiksa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan