Bareskrim Garap Bos TPPI sebagai Tersangka di Singapura
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa mantan bos PT TPPI, Honggo Wendratno, sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara. Pemeriksaan Honggo tetap dilakukan di Singapura, mengingat tersangka saat ini masih berada di negeri tersebut.
"Ya nanti penyidik berangkat. Saya juga berangkat (memeriksa)," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak.
Victor juga tak membantah ada upaya untuk memulangkan Honggo ke Indonesia. Berbagai upaya akan dilakukan untuk memulangkan pengusaha tersebut.
"Oh pasti. Pada akhirnya nanti red notice," kata dia.
Meski demikian, ia mengakui untuk mengeluarkan red notice itu ada prosedur yang berlaku.
"Nah, ini kan (prosedurnya) DPO baru red notice. Tapi sebenarnya saya sudah komunikasi dengan interpol waktu di Singapura. Mereka katakan akan membantu," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa mantan bos PT TPPI, Honggo Wendratno, sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti