Bareskrim Garap Bos TPPI sebagai Tersangka di Singapura
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa mantan bos PT TPPI, Honggo Wendratno, sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara. Pemeriksaan Honggo tetap dilakukan di Singapura, mengingat tersangka saat ini masih berada di negeri tersebut.
"Ya nanti penyidik berangkat. Saya juga berangkat (memeriksa)," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak.
Victor juga tak membantah ada upaya untuk memulangkan Honggo ke Indonesia. Berbagai upaya akan dilakukan untuk memulangkan pengusaha tersebut.
"Oh pasti. Pada akhirnya nanti red notice," kata dia.
Meski demikian, ia mengakui untuk mengeluarkan red notice itu ada prosedur yang berlaku.
"Nah, ini kan (prosedurnya) DPO baru red notice. Tapi sebenarnya saya sudah komunikasi dengan interpol waktu di Singapura. Mereka katakan akan membantu," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa mantan bos PT TPPI, Honggo Wendratno, sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang
- Polemik Pasar Tumpah di Jalan Merdeka & Ma Salmon Belum Usai, Pedagang Makin Banyak di Trotoar