Bareskrim Garap Crazy Rich Medan Indra Kenz pada Jumat Mendatang

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengirim surat panggilan kepada crazy rich asal Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Dia akan diperiksa sebagai saksi terlapor di kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
"Jumat nanti dipanggil, ya, IK (Indra Kenz)," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan ketika dikonfirmasi, Senin (14/2).
Menurut Whisnu, Indra Kenz diminta hadir ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (18/2) nanti sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz sebelumnya dilaporkan para korban yang menjadi trader di Binomo.
Dia dilaporkan ke Bareskrim karena diduga melakukan penipuan dengan mempromosikan aplikasi Binomo. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bareskrim Polri sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Indra Kenz atas kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya