Bareskrim Garap Gubernur Bengkulu

jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsah hari ini, Rabu (8/7).
Junaidi akan digarap dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus, Bengkulu tahun 2011 senilai Rp 5,4 miliar.
"Hari ini kita periksa sebagai saksi," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus, Rabu (8/7).
Seperti diketahui, Junaidi Junaidi mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor Z.17 XXXVIII tahun 2011 tentang pembinaan manajemen RSU M Yunus.
Dalam tim itu terdapat nama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. SK itu dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas.
Berdasarkan permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina. Kasus ini kemudian diusut Polda Bengkulu dan berhasil menetapkan beberapa tersangka, termasuk Direktur RSU M Yunus Bengkulu yang ketika itu dijabat Zulman Zuhri.
Kasus ini telah dilimpahkan Polda Bengkulu ke Mabes Polri pada 24 April lalu. Pelimpahan tersebut dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsah hari ini, Rabu (8/7). Junaidi akan digarap dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK