Bareskrim Garap Gubernur Bengkulu
jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsah hari ini, Rabu (8/7).
Junaidi akan digarap dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus, Bengkulu tahun 2011 senilai Rp 5,4 miliar.
"Hari ini kita periksa sebagai saksi," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus, Rabu (8/7).
Seperti diketahui, Junaidi Junaidi mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor Z.17 XXXVIII tahun 2011 tentang pembinaan manajemen RSU M Yunus.
Dalam tim itu terdapat nama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. SK itu dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas.
Berdasarkan permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina. Kasus ini kemudian diusut Polda Bengkulu dan berhasil menetapkan beberapa tersangka, termasuk Direktur RSU M Yunus Bengkulu yang ketika itu dijabat Zulman Zuhri.
Kasus ini telah dilimpahkan Polda Bengkulu ke Mabes Polri pada 24 April lalu. Pelimpahan tersebut dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsah hari ini, Rabu (8/7). Junaidi akan digarap dalam kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus