Bareskrim Garap Haji Lulung, Ini Reaksi Ketua DPRD DKI
Senin, 04 Mei 2015 – 20:51 WIB
Alex adalah PPK Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan, Zaenal merupakan PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(gil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS