Bareskrim Garap Imigrasi Tanjung Priok-Pemalang di Kasus TPPO ABK WNI
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami anak buah kapal (ABK) WNI di Kapal Long Xing 629.
Kali ini penyidik menggarap pihak imigrasi yang mengeluarkan paspor para ABK tersebut.
Dirpidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, ada dua pihak imigrasi yang diperiksa. “Pertama Imigrasi Tanjung Priok, dan kedua Imigrasi Pemalang,” kata Ferdy, Selasa (12/5).
Jenderal bintang satu ini menerangkan, pemeriksaan dilakukan secara virtual oleh penyidik. Menurut dia, Imigrasi Tanjung Priok diperiksa karena mengeluarkan empat paspor. Sedangkan Imigrasi Pemalang diperiksa karena mengeluarkan sepuluh paspor.
Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya ini menambahkan, dalam kasus ini, penyidik sudah membuat laporan polisi model A. Nantinya, setelah selesai pemeriksaan hari ini, penyidik langsung gelar perkara.
“Kami melakukan gelar perkara guna menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan dengan membuat LP (laporan polisi) model A,” beber Ferdy.
Diketahui sebelumnya, kasus ini mengemuka setelah sebuah video yang menunjukan jenazah WNI kru kapal ikan berbendera Tiongkok dilarungkan ke laut. Belakangan terungkap adanya dugaan praktik perbudakan di kapal tersebut. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami ABK WNI di Kapal Long Xing 629.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bareskrim Berikan Keadilan kepada Julia Santoso Setelah Putusan Praperadilan
- Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan
- Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara