Bareskrim Garap Karen Agustiawan di Kasus Kondensat
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Hari ini (27/7), Bareskrim memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
"Bu Karen diperiksa sebagai saksi," ujar Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Senin (27/7).
Victor menjelaskan, pemeriksaan Karen dilakukan lantaran dianggap tahu saat TPPI akan mengolah kondensat menjadi bensin dan solar yang kemudian hendak dijual ke Pertamina. Saat itu, lanjut Victor, Pertamina menolak membeli hasil olahan TPPI itu.
"Kami mau tanya kenapa Pertamina tidak mau beli Ron 88 (bensin) hasil olahan TPPI," jelas dia. Alasan penolakan itulah yang hendak diklarifikasi penyidik.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada penjualan kondensat bagian negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- Jazuli Juwaini Mendukung Penuh Gerakan Global Mengeluarkan Israel dari Keanggotaan PBB
- Pemprov Kaltim Raih Bhumandala Rajata 2024, Manfaatkan Teknologi Geospasial
- Sambut Delegasi Humanitarian Islam, Bang Addin: Selamat Datang di Rumah Toleransi