Bareskrim Garap Keponakan JK Sebagai Tersangka Kasus Perbankan
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Bosowo Corporindo Sadikin Aksa hari ini.
Dia diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perbankan dalam proses penyelamatan Bank Bukopin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) itu bakal menjalani pemeriksaan pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu.
Helmy memastikan Sadikin Aksa akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. "Sudah konfirmasi kehadiran ke penyidik," tambah Helmy.
Sadikin Aksa ditetapkan tersangka akibat perbuatan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akhirnya, OJK membawa perkara itu ke dalam proses hukum.
Dalam perkara ini, PT Bank Bukopin pada 2018 mendapat pengawasan intensif karena mengalami tekanan akibat likuiditas.
OJK akhirnya memerintahkan Sadikin Aksa yang berisi pemberian kuasa Tim Technical Assistance (TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSBL) PT Bank Bukopin. Namun, Sadikin Aksa mengabaikannya. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bareskrim bakal memeriksa keponakan Jusuf Kalla (JK) yakni Sadikin Aksa sebagai tersangka kasus perbankan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- BRI Buka Rangkaian UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025
- Menko Airlangga Hartarto Tegaskan Komitmen Pemerintah Mendorong UMKM Naik Kelas
- Bareskrim Berikan Keadilan kepada Julia Santoso Setelah Putusan Praperadilan
- Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan
- Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso
- BRI Microfinance Outlook 2025 Bahas Strategi Ekonomi Inklusif