Bareskrim Garap Pengusaha untuk Kasus Wi-Fi Almaidah
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dan wakilnya, Djarot S Hidayat. Kali ini, kasusnya terkait Wi-Fi Almaidah.
Sebelumnya Ahok dan Djarot dilaporkan ke polisi karena dianggap mengolok-olok Almaidah. Hal itu terkait pernyataan Ahok yang akan membuat hotspot Wi-Fi dengan nama Almaidah dan ber-password ‘kafir’.
Untuk itu, Bareskrim Polri memeriksa Ketua Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano, Senin (17/4). Aliano menjadi saksi dalam kasu yang dilaporkan oleh Damai Lubis itu.
Aliano hadir dengan didampingi puluhan ibu-ibu majelis taklim dan kuasa hukumnya Eggi Sudjana. Di Bareskrim, Aliano menjalani pemeriksaan lebih kurang tiga jam lamanya.
"Penyidik memberikan tujuh pertanyaan kepada kami mengenai kasus wifi yang terlibat di dalamnya saudara Ahok dan Djarot," katanya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Menurut dia, perkara itu menjadi bukti masyarakat resah dengan kata-kata Ahok yang menyinggung umat Islam. "Kami merasa resah dan tersinggung sekali," katanya.
Aliano menambahkan, pemeriksaan itu juga menjadi bukti bahwa kepolisian menganggap kasus itu bukan masalah biasa. "Ini respons baik dari kepolisian sudah memanggil kami sebagai saksi itu bukti cukup jelas bahwa kasus ini bukan kasus biasa," terang dia.(elf/JPG)
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan
- Kowani Dukung Polri atas Berdirinya Dittipid PPA-PPO