Bareskrim Gelar Perkara Kasus Penyelewengan Dana ACT, Siapa Calon Tersangka?

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana korban Lion Air JT610 oleh petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin (25/7) hari ini.
Kasus dugaan penyelewengan dana itu menyeret nama eks Presiden dan Presiden ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar.
Ahyudin dan Ibnu telah menjalani pemeriksaan maraton dalam kapasitas mereka sebagai saksi, beberapa waktu lalu.
Keduanya diduga menggelapkan dana bantuan sosial atau CSR korban Lion Air untuk kepentingan pribadi.
Gelar perkara dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi kasus itu pada Jumat (18/7) lalu.
"Iya nanti siang, gelar perkara perkembangan penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin.
Jenderal bintang satu itu mengatakan gelar perkara akan dihadiri pihak Propam Polri, Wassidik Polri, Irwasum Polri hingga Kadivkum Polri.
Brigjen Whisnu menyebut penyidik juga telah menemukan bukti baru yang menguatkan dugaan penyelewengan dana donasi dari hasil pemeriksaan para saksi.
Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana korban Lion Air oleh ACT, siang ini, Senin (25/7).
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar