Bareskrim Gelar Perkara Kebakaran Gedung Kejagung dengan JPU Besok
jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Bareskrim Polri bakal menggelar perkara kasus dugaan tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (30/9) besok.
"Saat ini penyidik menyusun bahan paparan terkait rencana gelar perkara dengan JPU guna melaksanakan ekspose bersama yang rencananya akan dilaksanakan besok,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (29/9).
Gelar perkara bersama jaksa atau P-16 sendiri merupakan administrasi perkara tindak pidana yang memerintahkan untuk JPU mengikuti perkembangan penyidikan suatu perkara pidana.
Secara paralel, penyidik Bareskrim Polri juga sedang melakukan penyusunan laporan terkait dengan tahapan penyidikan peristiwa kebakaran tersebut.
"Tak hanya itu, penyidik juga melengkapi administrasi terkait penyusunan resume guna percepatan proses penyidikan," tegas Awi.
Diketahui, dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.
Bareskrim pun menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
BACA JUGA: Mobil Boks Dimodifikasi, Ketika Dibongkar Isinya Mengejutkan, Nih Lihat
Bareskrim bergerak cepat mengusut kasus tindak pidana terkait insiden kebakaran di Gedung Utama Kejagung. Penyidik pun berencana melakukan gelar perkara dengan jaksa penuntut umum (JPU).
- 5 Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung Divonis 1 Tahun Penjara, Pengacara Bilang Begini
- Ahli Pidana Singgung soal Kesesatan Fakta di Sidang Kebakaran Gedung Kejagung
- 4 Saksi Kompak Sebut Rokok Sitaan Polisi Dibeli Setelah Kebakaran Kejagung
- Kasihan, Konon Pekerja Proyek Renovasi Gedung Kejagung Belum Gajian
- Jaksa Hadirkan 2 Saksi Perkara Kebakaran Kejagung, Hakim Bertanya soal Puntung Rokok
- Pengacara Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung: Keterangan Saksi Ahli Membosankan