Bareskrim Gelar Perkara Terkait Kasus Pemalsuan IPU di Sulteng

Bareskrim Gelar Perkara Terkait Kasus Pemalsuan IPU di Sulteng
Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri melakukan gelar gerkara khusus guna mengawasi kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang yang ditangani Polda Sulawesi Tengah. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri melakukan gelar gerkara khusus guna mengawasi kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang yang ditangani Polda Sulawesi Tengah.

Gelar perkara khusus ini berlangsung pekan lalu dengan dihadiri PT. Artha Bumi Mining selaku pelapor dan PT. Bintangdelapan Wahana selaku terlapor. Gelar perkara merupakan tindak lanjut atas Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh PT. Artha Bumi Mining melalui Surat No. 008/Sk.Hkm/SBR/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan Perihal Pengaduan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023.

Adapun maksud disampaikan pengaduan masyarakat tersebut karena hingga 27 Maret 2024 belum ada satu pun penetapan tersangka. Padahal sejak 17 Januari 2024, perkara dengan dasar LP 153 Tahun 2023 tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Hal itu sebagaimana disampaikan kepada PT. Artha Bumi Mining melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. B/34/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Minning, Happy Hayati mengatakan terlapor diduga telah memalsukan surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi.

Kelanjutannya kemudian terbit Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014 Tentang Persetujuan Penyesuaian IUP Operasi Produksi kepada PT Bintang Delapan Wahana seluas 20.500 Ha.

Adapun dasar dalam penerbitan SK Bupati Morowali pada 7 Januari 2014 adalah Surat Dirjen Minerba 1489 Tanggal 3 Oktober 2013 yang diduga dipalsukan. Selain itu, ada pula Surat Direktur Utama PT. Bintang Delapan Wahana Nomor 007.05/LEG/BDW/KNW/XI/2013 tanggal 24 November 2013 perihal Permohonan Penyesuaian IUP Operasi Produksi yang juga mencantumkan Surat Dirjen Minerba 1489 Tanggal 3 Oktober 2013. Polda Sulteng diketahui telah menetapkan tersangka Faisal M. Idris dalam kasus tersebut.

Happy menyampaikan ada tiga hal penting dalam kasus ini. Pertama, perlu dipisahkan yang menjadi terlapor dalam atas dugaan pidana ini adalah Hamid Mina selaku Dirut PT Bintang Delapan Wahana saat itu.

“Bukan dalam kapasitas Hamid Mina sebagai ketua Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP),” ujar Happy dalam keterangannya, Kamis (20/6).

Kuasa hukum menyampaikan ada tiga hal penting dalam kasus yang menjadi pokok gelar perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News