Bareskrim Gelar Perkara Terkait Kasus Pemalsuan IPU di Sulteng

Bareskrim Gelar Perkara Terkait Kasus Pemalsuan IPU di Sulteng
Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri melakukan gelar gerkara khusus guna mengawasi kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang yang ditangani Polda Sulawesi Tengah. Foto: Source for jpnn

Lebih lanjut Happy mengatakan, adanya Surat Keterangan No. S.Tap/57.b/VIII/2017/Dit Ditidum tentang Penghentian Penyidikan, tertanggal 11 Agustus 2017, tidak menghapus hak PT. Artha Bumi Mining untuk mengajukan Laporan Polisi atas upaya hukum pidana di Polda Sulawesi Tengah.

Kemudian, Happy menjelaskan putusan nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang membatalkan Putusan 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2023, tidak menghapus atau menghilangkan legal standing PT. Artha Bumi Mining dalam mengajukan ataupun membuat laporan polisi atas Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi, yang dilakukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana.

Terakhir, kata Happy, mengacu pada asas Ultimum remedium mengingat telah semua upaya hukum administrasi baik litigasi maupun non litigasi ditempuh PT. Artha Bumi Mining untuk memperoleh hak yang berkepastian hukum, tetapi selalu dihalangi haknya oleh PT. Bintang Delapan Wahana.

Sia menambahkan prinsip prejudiciel Geshchill tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas perbuatan pidana in casu Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi, yang dilakukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana dan melanggar ketentuan Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana, yang jelas-jelas menguntungkan PT. Bintangdelapan Wahana.

“Dari seluruh rangkaian tersebut, PT. Artha Bumi Mining berharap semoga rekomendasi yang diterbitkan atas gelar perkara khusus di Bareskrim Polri pada 12 Juni 2024 terhadap laporan polisi yang diajukan segera ditetapkan HM sebagai tersangka dan diperiksa/diputus oleh badan peradilan, sehingga terhadap kerugian yang telah dialami dapat dipulihkan karena adanya dokumen palsu tersebut,” ujarnya. (tan/jpnn)


Kuasa hukum menyampaikan ada tiga hal penting dalam kasus yang menjadi pokok gelar perkara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News