Bareskrim Geledah dan Sita Rumah Indra Kenz di Tangerang

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri bakal menyita rumah tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz di Tangerang.
Penggeledahan rumah Indra Kenz itu rencananya dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB.
"Iya, benar siang ini rumah Indra Kenz kami geledah dan sita," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (18/3).
Rumah Indra Kenz yang hendak digeledah dan disita itu beralamat di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong, Tangerang.
Jenderal bintang satu itu mengatakan penggeledahan dan penyitaan rumah itu tidak menghadirkan tersangka Indra Kenz.
Hanya, disaksikan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) setempat.
"Tidak perlu dengan tersangka, nanti disaksikan oleh ketua RT/RW dan satpam saja," kata Whisnu.
Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan ancaman dimiskinkan.
Bareskrim menyita rumah tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz di Tangerang.
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Menteri Trenggono Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Dilimpahkan ke Bareskrim