Bareskrim Geledah dan Sita Rumah Indra Kenz di Tangerang
![Bareskrim Geledah dan Sita Rumah Indra Kenz di Tangerang](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/01/14/IMG_20200114_104600.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri bakal menyita rumah tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz di Tangerang.
Penggeledahan rumah Indra Kenz itu rencananya dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB.
"Iya, benar siang ini rumah Indra Kenz kami geledah dan sita," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (18/3).
Rumah Indra Kenz yang hendak digeledah dan disita itu beralamat di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong, Tangerang.
Jenderal bintang satu itu mengatakan penggeledahan dan penyitaan rumah itu tidak menghadirkan tersangka Indra Kenz.
Hanya, disaksikan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) setempat.
"Tidak perlu dengan tersangka, nanti disaksikan oleh ketua RT/RW dan satpam saja," kata Whisnu.
Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan ancaman dimiskinkan.
Bareskrim menyita rumah tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz di Tangerang.
- Bareskrim Bakal Segera Tetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut
- Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam
- Bareskrim Obok-Obok Rumah Kades Kohod Arsin, Lihat Tuh
- Pemalsuan SHGB-SHM di Desa Kohod Tangerang Telah Terjadi Sejak Tahun 2021
- DKP Banten Menyokong Data Pagar Laut yang Diusut Bareskrim
- Bareskrim Ciduk Pelaku Video Deepfake Pencatut Presiden Prabowo & Sri Mulyani