Bareskrim Geledah dan Sita Rumah Indra Kenz di Tangerang

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri bakal menyita rumah tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz di Tangerang.
Penggeledahan rumah Indra Kenz itu rencananya dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB.
"Iya, benar siang ini rumah Indra Kenz kami geledah dan sita," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (18/3).
Rumah Indra Kenz yang hendak digeledah dan disita itu beralamat di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong, Tangerang.
Jenderal bintang satu itu mengatakan penggeledahan dan penyitaan rumah itu tidak menghadirkan tersangka Indra Kenz.
Hanya, disaksikan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) setempat.
"Tidak perlu dengan tersangka, nanti disaksikan oleh ketua RT/RW dan satpam saja," kata Whisnu.
Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan ancaman dimiskinkan.
Bareskrim menyita rumah tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz di Tangerang.
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya