Bareskrim Geledah Kantor Penyalur TKI Ilegal di Bekasi

Bareskrim Geledah Kantor Penyalur TKI Ilegal di Bekasi
Petugas Bareskrim menggeledah kantor penampung TKI ilegal di Bekasi. Foto: istimewa

jpnn.com, BEKASI - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT KIS Kensur Hutama di Jalan Raya Hankam nomor 70 Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi, Jumat (23/3) siang.

Kasubdit Satgas TPPO Kombes Ferdy Sambo mengatakan, penggeledahan itu menindaklanjuti adanya laporan dari KJRI Jeddah soal dugaan perdagangan orang dengan modus Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Menurut dia, KJRI Jeddah menginformasikan tentang adanya korban TPPO sebanyak 238 orang pekerja migran Indonesia.

“Salah satunya adalah Yuyun Salmiati Binti Wajedi, dia melarikan diri ke KJRI setelah dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga di Jeddah, Arab Saudi,” kata Ferdy, Jumat.

Selama ini, korban yang dipekerjakan tidak pernah diberi upah. Malah korban mengalami pelecehan seksual dari majikannya.

“Korban ini direkrut pada bulan Agustus 2017 diberangkatkan dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Jakarta oleh tersangka Sahman Binti Astan,” urai Ferdy.

Sebelum dikirim ke Arab Saudi, korban menjalani pemeriksaan kesehatan di Praya Mataram, dan keluarga korban diberikan uang Rp 600.000.

Setelah itu korban dikirim ke Jakarta dan diterima tersangka Muhammad Reza yang kemudian diantar ke lokasi kantor di Bekasi.

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT KIS Kensur Hutama di Pondok Melati, Bekasi, Jumat (23/3) siang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News