Bareskrim Geledah Ruang Kerja Bupati Novi Rahman Hidayat
jpnn.com, NGANJUK - Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Brigjen Djoko Purwanto menjelaskan bahwa pihaknya menggeledah di sejumlah titik, salah satunya ruangan kerja Bupati Novi Rahman Hidayat.
"Sejumlah tempat, seperti ruang kerja bupati, kantor bupati, beberapa kantor camat yang terlibat," kata Djoko saat dikonfirmasi, Rabu (26/5).
Djoko tidak memerinci baik lokasi tempat maupun dari hasil penggeledahan.
Namun, dia mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian berkas perkara.
"Hasil sedang didalami tim dalam kaitan pembuktian peristiwa pidananya," ujarnya.
Diketahui, Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Tim Bareskrim Polri sampai saat ini masih berada di Nganjuk untuk mengusut kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Nganjuk. Sejumlah tempat pun digeledah di sana.
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA
- Bareskrim Berikan Keadilan kepada Julia Santoso Setelah Putusan Praperadilan
- Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan
- Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89