Bareskrim Geledah Ruang Kerja Bupati Novi Rahman Hidayat

jpnn.com, NGANJUK - Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Brigjen Djoko Purwanto menjelaskan bahwa pihaknya menggeledah di sejumlah titik, salah satunya ruangan kerja Bupati Novi Rahman Hidayat.
"Sejumlah tempat, seperti ruang kerja bupati, kantor bupati, beberapa kantor camat yang terlibat," kata Djoko saat dikonfirmasi, Rabu (26/5).
Djoko tidak memerinci baik lokasi tempat maupun dari hasil penggeledahan.
Namun, dia mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian berkas perkara.
"Hasil sedang didalami tim dalam kaitan pembuktian peristiwa pidananya," ujarnya.
Diketahui, Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Tim Bareskrim Polri sampai saat ini masih berada di Nganjuk untuk mengusut kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Nganjuk. Sejumlah tempat pun digeledah di sana.
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD