Bareskrim Geledah Rumah Buronan Korupsi
Rabu, 24 Januari 2018 – 20:56 WIB

Penggeledahan rumah tersangka kasus korupsi. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga tersangka kondensat yakni, Honggo Hendratno serta Raden Priyono selaku Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas), dan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.
Honggo dinyatakan buron dan dikabarkan tengah berada di Singapura.
Sementara tersangka lainnya masih di Indonesia tapi tak ditahan karena masa penahanannya telah habis.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mg1/jpnn)
Sebanyak 25 penyidik Bareskrim geledah tiga rumah buronan kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK, Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Presiden Prabowo Sebaiknya Minta Penjelasan Jaksa Agung Soal Penggeledahan Ditjen Migas
- Geledah Rumah Ahmad Ali, KPK Temukan Uang hingga Barang Mewah Terkait Kasus Korupsi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?