Bareskrim Geledah Rumah Buronan Korupsi
Rabu, 24 Januari 2018 – 20:56 WIB
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga tersangka kondensat yakni, Honggo Hendratno serta Raden Priyono selaku Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas), dan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.
Honggo dinyatakan buron dan dikabarkan tengah berada di Singapura.
Sementara tersangka lainnya masih di Indonesia tapi tak ditahan karena masa penahanannya telah habis.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mg1/jpnn)
Sebanyak 25 penyidik Bareskrim geledah tiga rumah buronan kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- Geledah Kantor Presiden, Polisi Korsel Cari Bukti Pengkhianatan
- KPK Bergerak ke Pekanbaru, Apa yang Disasar?
- Kembangkan Kasus Korupsi Rohidin Mersyah, KPK Geledah 13 Lokasi di Bengkulu
- Usut Korupsi Dana Hibah, Kejari Makassar Geledah Kantor KONI & KORMI
- Lebih 3 Jam Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel, KPK Bawa Satu Koper