Bareskrim Gerak Cepat Keluarkan Surat Penahanan Ambroncius

Bareskrim Gerak Cepat Keluarkan Surat Penahanan Ambroncius
Foto: Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto: Dok Divhumas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bergerak cepat menangani kasus dugaan rasisme yang dilakukan Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. 

Setelah melakukan pemanggilan, penetapan tersangka, hingga penangkapan, penyidik kini langsung menahan tersangka yang merupakan politikus Partai Hanura itu.

"Penyidik hari ini menahan tersangka atas nama AN. Penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (27/1).

"Mulai hari ini tanggal 27 Januari sampai dengan tanggal 15 Febuari 2021."

Menurut dia, Ambroncius ditahan untuk 20 hari ke depan dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Jenderal bintang satu itu menuturkan, penyidik akan menuntaskan kasus ini dengan cepat dan transparan.

"Yang pasti penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel, surat penahanan juga sudah ditandatangani oleh tersangka," tambah Rusdi.

Dalam perkara ini, Ambroncius mengunggah gambar yang menyandingkan foto Natalius Pigai dengan gorila, termasuk menulis narasi seperti yang tertulis dalam tangkapan layar yang beredar.

Bareskrim merespons cepat kasus penghinaan berbau rasisme yang dilakukan Ambroncius Nababan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News