Bareskrim Gerak Cepat Keluarkan Surat Penahanan Ambroncius
Rabu, 27 Januari 2021 – 17:34 WIB
![Bareskrim Gerak Cepat Keluarkan Surat Penahanan Ambroncius](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/01/27/foto-karopenmas-divhumas-polri-brigjen-rusdi-hartono-dok-24.jpeg)
Foto: Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto: Dok Divhumas Polri
Atas perbuatannya, Ambroncius Nababan disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat 2 Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bareskrim merespons cepat kasus penghinaan berbau rasisme yang dilakukan Ambroncius Nababan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bakal Segera Tetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut
- Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam
- Bareskrim Obok-Obok Rumah Kades Kohod Arsin, Lihat Tuh
- Pemalsuan SHGB-SHM di Desa Kohod Tangerang Telah Terjadi Sejak Tahun 2021
- DKP Banten Menyokong Data Pagar Laut yang Diusut Bareskrim
- Bareskrim Ciduk Pelaku Video Deepfake Pencatut Presiden Prabowo & Sri Mulyani