Bareskrim Gerebek Pengoplos Gas yang Dijaga Ketat Preman, 965 Tabung Disita
Rabu, 28 Oktober 2015 – 09:11 WIB

ilustrasi.
Para pelaku dijerat pasal 22 Undang-undang Migas karena tidak mempunyai izin, pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 huruf b dan c UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 31 juncto pasal 32 ayat (2) UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama lima tahun kurungan penjara atau pidana denda paling banyak Rp 200 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tim Sub Direktorat Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menggerebek sebuah tempat pengoplosan gas subsidi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga