Bareskrim Gerebek Rumah di Bekasi, Hasilnya Mengejutkan
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat.
Rumah tersebut dipakai untuk memproduksi uang palsu.
Hasilnya polisi menangkap delapan tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
"Tersangka SUR berperan sebagai pemilik, sedangkan SU merupakan karyawan yang memotong kertas uang palsu," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam keterangan yang diterima, Kamis.
“Kemudian, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR, berperan sebagai perantara,” kata Helfi.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andi Sudarmaji mengatakan para tersangka beroperasi sejak awal 2024 dan telah enam kali mencetak uang palsu.
Selain itu, Andi mengatakan terdapat 12.000 lembar uang palsu dalam satu kali percetakan.
Dia menyebut rumah produksi uang palsu tersebut seperti percetakan pada umumnya.
Hasil menggerebek rumah di Bekasi, Bareskrim mengamankan delapan tersangka yang memiliki peran berbeda.
- 2 Begal Ini Sadis Banget, Kakek 60 Tahun di Bekasi Dibacok, Motornya Dirampas
- Begini Kronologi Penculikan Anak di Bekasi
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
- DPR Apresiasi Langkah KKP Segel Pemagaran Laut di Bekasi