Bareskrim Gerebek Rumah di Bekasi, Hasilnya Mengejutkan

Bareskrim Gerebek Rumah di Bekasi, Hasilnya Mengejutkan
Sejumlah barang bukti hasil penggerebekan rumah produksi uang palsu di Bekasi, Jawa Barat. Senin (6/9/2024). ANTARA/HO-Bareskrim Polri

Andi menjelaskan jaringan tersebut biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp 300 juta, dan penjualannya dilakukan dengan sistem beli putus seperti transaksi narkoba.

Dia mengatakan para tersangka tersebut telah ditahan, dan barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar sudah diamankan, meskipun tidak dapat dikonversi ke rupiah karena tidak memiliki nilai.

Menurut dia, pihak Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang.

Selanjutnya, keenam tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)


Hasil menggerebek rumah di Bekasi, Bareskrim mengamankan delapan tersangka yang memiliki peran berbeda.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News