Bareskrim Gerebek Rumah di Bekasi, Hasilnya Mengejutkan

Andi menjelaskan jaringan tersebut biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp 300 juta, dan penjualannya dilakukan dengan sistem beli putus seperti transaksi narkoba.
Dia mengatakan para tersangka tersebut telah ditahan, dan barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar sudah diamankan, meskipun tidak dapat dikonversi ke rupiah karena tidak memiliki nilai.
Menurut dia, pihak Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang.
Selanjutnya, keenam tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Hasil menggerebek rumah di Bekasi, Bareskrim mengamankan delapan tersangka yang memiliki peran berbeda.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu