Bareskrim Gerebek Rumah di Bekasi, Hasilnya Mengejutkan
Andi menjelaskan jaringan tersebut biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp 300 juta, dan penjualannya dilakukan dengan sistem beli putus seperti transaksi narkoba.
Dia mengatakan para tersangka tersebut telah ditahan, dan barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar sudah diamankan, meskipun tidak dapat dikonversi ke rupiah karena tidak memiliki nilai.
Menurut dia, pihak Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang.
Selanjutnya, keenam tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Hasil menggerebek rumah di Bekasi, Bareskrim mengamankan delapan tersangka yang memiliki peran berbeda.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- INW Apresiasi Prestasi Polri dalam Berantas, Sorot Kinerja Lapas
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar
- Inilah Tahapan Ritual Penggandaan Uang 10 Kali Lipat, Ada Guru yang Percaya
- Dipolisikan soal Perundungan PPDS Undip, Ini Reaksi Menkes Budi
- Gugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga, Pihak Ari Bias Pastikan Laporan di Bareskrim Berlanjut
- Bareskrim Ungkap Lokasi Percetakan Uang Palsu di Bekasi