Bareskrim Geruduk Kamar Apartemen yang Dijadikan Kebun Ganja
Rabu, 06 Februari 2019 – 21:50 WIB
“Pelaku hanya memberikan penerangan lampu tanpa sinar matahari. Namun, tanaman ganja tetap berkualitas baik.
Atas ulahnya, pelaku kini ditahan karena diduga melanggar Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun. (cuy/jpnn)
Pelaku membawa tanaman ganja asli dari Amerika Serikat untuk ditanam di kamarnya di apartemen.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 2 Bule Tewas, 3 WNA Luka-Luka Tertimpa Pohon Tumbang di Ubud
- Pohon Tumbang Menewaskan 2 WNA di Ubud
- Interpol Ungkap 5 Pintu Imigrasi yang Kerap Dipakai Buronan Internasional
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian