Bareskrim Gulung 21 Orang Peretas Situs Pemerintah untuk Iklan Judi Online

Bareskrim Gulung 21 Orang Peretas Situs Pemerintah untuk Iklan Judi Online
Ilustrasi - Tim Bareskrim Polri meringkus 21 orang peretas situs pemerintah untuk iklan judi online, begini peran para pelaku. Foto: ANTARA/Shutterstock

Para pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 303 KUHP.

"Dan, Pasal 3, 4, dan 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkas Kombes Rizki Agung Prakoso. (cuy/jpnn)

Tim Bareskrim Polri meringkus 21 orang peretas situs pemerintah untuk iklan judi online, begini peran para pelaku.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News