Bareskrim Gulung 21 Orang Peretas Situs Pemerintah untuk Iklan Judi Online
Kamis, 14 Oktober 2021 – 22:00 WIB

Ilustrasi - Tim Bareskrim Polri meringkus 21 orang peretas situs pemerintah untuk iklan judi online, begini peran para pelaku. Foto: ANTARA/Shutterstock
Para pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 303 KUHP.
"Dan, Pasal 3, 4, dan 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkas Kombes Rizki Agung Prakoso. (cuy/jpnn)
Tim Bareskrim Polri meringkus 21 orang peretas situs pemerintah untuk iklan judi online, begini peran para pelaku.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar