Bareskrim Harus Ungkap Teka-teki Peristiwa yang Dialami Putri Candrawathi

jpnn.com - JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho mengomentari temuan Komnas HAM bahwa terjadi pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Hibnu, temuan Komnas HAM soal pelecehan seksual itu harus ditindaklanjuti Bareskrim Polri.
"Harus dikembangkan karena hasil suatu penyelidikan, kan, masih merupakan bukti awal. Nah, bukti awal itu yang direkomendasikan Komnas HAM itu harus juga ditindaklanjuti," kata prof Hibnu kepada JPNN.com, Jumat (2/9).
Hibnu menjelaskan jika Bareskrim Polri tak menemukan bukti pelecehan seksual itu, dugaan ada atau tidaknya peristiwa itu bakal terungkap di persidangan.
"Nanti di persidangan pasti akan dibuka. Keterangan itu sebagai bukti penambah yang seperti disampaikan oleh Komnas HAM," ujar Hibnu.
"Kalau memang bukan Yosua, segera harus ada suatu rehabilitasi bagi Yosua, ada pihak lain. Ini, kan, teka-tekinya di situ," sambung Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu.
Hibnu mengatakan meski laporan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual telah disetop polisi, temuan dari Komnas HAM terkait adanya peristiwa itu tetap bisa ditindaklanjuti.
Diketahui, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menemukan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Prof Hibnu Nugroho mengomentari Komnas HAM yang menemukan dugaan pelecehan seksual dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Guru Besar UGM Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual