Bareskrim Janji Tuntaskan Perkara Siti Fadilah

Sudah Empat Kali Dikembalikan Jaksa Peneliti

Bareskrim Janji Tuntaskan Perkara Siti Fadilah
Bareskrim Janji Tuntaskan Perkara Siti Fadilah

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Sutarman mengungkapkan bahwa berkas perkara mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kejadian luar biasa masih belum rampung. Menurut Sutarman, sudah empat kali tim jaksa peneliti di Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Siti ke penyidik Bareskrim.

"Berkasnya sudah empat kali bolak-balik ke Kejaksaan (Agung)," kata Sutarman usai bertemu Kompolnas, di Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

Sutarman yang baru saja mendapat wejangan dari Kompolnas soal mandeknya penanganan korupsi oleh Bareskrim itu berjanji akan segera menuntaskan kasus dugaan penyelewengan anggaran proyek alkes senilai Rp 15,5 miliar yang menyeret Siti. "Jadi berkas masih P19 dan sedang dilengkapi, setelah itu diserahkan ke Jaksa Penuntut lagi," pungkas Sutarman.

Siti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu pada 28 Maret 2012 silam. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock atau kejadian luar biasa dengan metode penunjukkan langsung.(fat/jpnn)


JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Sutarman mengungkapkan bahwa berkas perkara mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News