Bareskrim Jebloskan Perwira Polri Tersangka Pemerasan ke Tahanan
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menahan polisi berinisial PN yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan bos karaoke dalam kasus narkoba. Perwira menengah berpangkat AKBP yang bertugas di Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri itu ditahan mulai hari ini (25/6) setelah pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini AKBP PN yang kita periksa sebagai tersangka resmi kita tahan," ujar Kasubdit II Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Joko Purwanto, saat dihubungi, Kamis (25/6).
AKBP PN memang sudah menyandang status tersangka korupsi. Namun, kini dia tidak hanya terancam proses pidana.
Di sisi lain, AKBP PN juga harus menjalani sidang kode etik internal Polri. "Kan dia dikenakan disiplin dan kode etik internal," tegas Kabareskrim Komjen Budi Waseso.
Buwas -sapaan Budi Waseso- menegaskan, proses sidang kode etik tak menggugurkan proses pidana. Nantinya, hasil penyidikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri nantinya akan diajukan ke peradilan umum.
"Dan kode etiknya tetap berjalan. Itu kwenangan Divpropam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, red),” katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menahan polisi berinisial PN yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan bos karaoke dalam kasus narkoba. Perwira
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak