Bareskrim Jemput Paksa Anak Buah RJ Lino, Ada Apa?

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Tidipeksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya membenarkan penyidik menjemput paksa Juli Tarigan, anak buah Dirut Pelindo II RJ Lino. Menurut Agung, yang bersangkutan dijemput paksa Selasa (3/11) pagi, karena dua kali mangkir dipanggil menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pembelian mobil crane di Pelindo II.
Sedianya, karyawan Pelindo II itu harus memenuhi panggilan penyidik Dittipikor dan Dittipideksus Bareskrim Polri yang bersama-sama menangani kasus ini. “Kami menjalankan pasal 112 KUHAP,” kata Agung, Selasa (3/11).
Menurut dia, sesuai ketentuan hukum yang diatur dalam KUHAP bila saksi tidak memenuhi panggilan penyidik untuk proses hukum dua kali berturut-turut maka bisa dilakukan upaya paksa. Di sisi lain, Agung berterima kasih kepada 41 saksi lain yang telah hadir memenuhi panggilan.
“Ini untuk proses tegaknya hukum dalam kasus pengadaan 10 mobil crane yang melawan hukum,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 41 orang saksi. Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan untuk mengetahui kerugian negara. (boy/jpnn)
JAKARTA – Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Tidipeksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya membenarkan penyidik menjemput paksa Juli Tarigan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus