Bareskrim Jemput Paksa Tersangka Korupsi UPS
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menjemput paksa tersangka dugaan korupsi proyek uninterruptible power supply, Alex Usman, Kamis (30/4). Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek UPS di Duku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu dijemput paksa di sebuah rumah sakit.
Penjemputan paksa atas Alex itu disampaikan pengacaranya, Ahmad Affandi. “Barusan saja klien kami dijemput paksa padahal klien kami benar-benar sakit," kata Affandi saat dihubungi wartawan, Kamis (30/4).
Namun, Affandi mengaku tak tahu apakah kliennya akan langsung ditahan atau hanya dimintai keterangan oleh Bareskrim. "Semoga tidak (ditahan, red),” katanya.
Affandi menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah maupun melakukan korupsi dalam proyek UPS sebagaimana sangkaan dari polisi. Affandi menyebut Alex hanya tumbal dari perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan DPRD Provinsi DKI Jakarta.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri menjemput paksa tersangka dugaan korupsi proyek uninterruptible power supply, Alex Usman, Kamis (30/4). Pejabat pembuat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS