Bareskrim Jerat 20 Tersangka Vaksin Palsu, Siapa saja?
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Ari Dono Sukamto mengungkap telah menetapkan 20 orang tersangka dalam kasus vaksin palsu. Keputusan itu didasari tiga laporan polisi yang diterima di seluruh Indonesia.
"Dari tiga laporan, kami kembangkan kemudian sampai saat ini telah tetapkan 20 tersangka. 16 tersangka penahanan yang empat lagi tidak dilakukan penahanan alasan tertentu misalnya ibu yang mempunyai anak kecil," kata Ari di Komisi IX DPR, Kamis (14/7).
Dua puluh tersangka itu menurutnya memiliki peran masing-masing, antara lain enam tersangka dikenakan pasal 97 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai produsen, ada lima tersangka sebagai distributor dikenakan pasal 197.
Ada yang sebagai penjual tiga tersangka, pengumpul bekas botol vaksin dua tersangka, pencetak label dan bungkus satu tersangka, dan ada juga yang berprofesi sebagai dokter.
"Tersangka sebagian besar pernah setidaknya di bidang farmasi, perawat, bidan dan terdapat sejumlah tersangka memiliki apotek," tandas Ari.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Ari Dono Sukamto mengungkap telah menetapkan 20 orang tersangka dalam kasus vaksin palsu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate