Bareskrim Jerat Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Pencucian Uang

Bareskrim Jerat Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Pencucian Uang
Ketua Umum GNPF-MUI Bachtiar Nasir (tengah) di Masjid Istiqlal, Jumat (5/5) dalam rangka Aksi 55. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjerat Ustaz Bachtiar Nasir alias UBN sebagai tersangka kasus pencucian uang. Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang, ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu diduga melakukan pencucian uang terkait pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

“Sudah (ditetapkan tersangka) kasus YKUS,” kata Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (7/5). Baca juga: Hmmm, Beginilah Kecurigaan Bareskrim ke Bachtiar Nasir

Menurut Daniel, Bareskrim sudah lama mengusut kasus yang menjerat UBN. “Kasus yang 2017 itu,” tuturnya.

Dalam rangka penyidikan itu pula penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada UBN. Merujuk surat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim bernomor S Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus bertanggal 3 Mei 2019, penyidik berencana memeriksa UBN besok (8/5).

Baca juga: MUI: Bachtiar Nasir Harus Jelaskan Penggunaan Dana Umat

Dalam surat yang ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho itu UBN diminta menemui penyidik pada pukul 10.00 WIB. "Sudah dikirim surat panggilannya," ujar Daniel.(rmo)

Video Pilihan Redaksi:


Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjerat Ustaz Bachtiar Nasir alias UBN sebagai tersangka kasus pencucian uang terkait pengalihan aset yayasan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Sumber rmol.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News